28 Sep 2013

ABDYA MENUJU PELAYANAN BERMUTU

Monografi daerah yang berbukitan dan persawahan yang menguning, menambah fanorama Nanggroe Breuh Sigupai menjadi suatu daerah yang sedap dipandang. Aceh Barat Daya merupakan kabupaten yang terletak sangat strategis  dengan dihimpit oleh beberapa kabupaten/kota yaitu Aceh Selatan (tapak tuan), Simeulu (Sinabang), Nagan Raya dan Gayo Lues. Sehingga Aceh Barat Daya (ABDYA) menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di garis pantai barat selatan, bagaimana tidak, dengan garis pantai yang berpotensi dan ditambah dengan Sumber Daya Alam yang berlimpah ruah patut dibanggakan oleh Rakyat Aceh Barat Daya. Sehingga dengan potensi itulah Bapak Ir. Jufri Hasannudin, MM sebagai Bupati Aceh Barat Daya membuat konsep Visi dan Misi Aceh Barat Daya menjadi “KABUPATEN ACEH BARAT DAYA YANG ISLAMI, SEJAHTERA, DAN MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN POTENSI DAERAH YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL”.


            Melalui Visi dan Misi diatas Aceh Barat Daya dapat menumbuhkan perekonomian yang menjadi fundamental daerah yang masih dalam proses menuju pembaharuan dan kemajuan. Pembahruan dan kemajuan tersebutlah menjadi indikator dari pemerintah Aceh Barat Daya untuk  mensejahterakan rakyatnya dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat ABDYA. ABDYA juga merupakan salah satu daerah yang tidak lepas dari polemik kehidupan Sosial, Ekonomi, Budaya, Sipil dan Politik yang mendera/menghinggapi Provinsi Aceh dalam kurun mulai sejak zaman kerajaan Aceh Darussalam, Masa Penjajahan Belanda-Jepang sampai masa pasca kemerdekaan Indonesia, Semua itu dirasakan oleh Kabupaten Aceh Barat Daya dan Rakyatnya.

            Semua polemik tersebut pupus dan hanyut seiring dengan kemajuan zaman dan juga hasrat dan niat yang tulus dari berbagai pihak yang ingin Provinsi Aceh ini menjadi provinsi yang berdinul Islam, Rakyat Aceh tidak pernah melupakan Peristiwa yang sangat mengharukan dan memilukan ini, bukan saja merenggut harta benda akan tetapi ribuan nyawa rakyat aceh menjadi korban ketika Daerah Serambi Mekkah ini dilanda oleh Gempa dan Tsunami pada 26 Desember 2004. Sehingga dengan peristiwa besar itulah Konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Pusat menuai titik temu kearah yang lebih baik (perdamaian MoU Helsinki).

            Dunia Internasional mulai membuka mata untuk memberikan bantuan yang langsung dirasakan oleh Rakyat Aceh pada Umumnya. Mulai dengan Rekonstruksi sampai dengan Rehabilitasi baik Infrastruktur sampai kepada Capacity Building (peningkatan Kapasitas) untuk Rakyat Aceh oleh berbagai Lembaga-Lembaga NGO (Non-Government Organization) Internasional. Begitu juga halnya dengan NGO Australia dengan nama lembaganya Australian AID (AusAID) dan khusus untuk programnya di Aceh diberikan nama programnya Local Governance Innovations for Communities in Aceh (LOGICA) Phase I dan II.
  •  LOGICA Phase I Awal Pembaharuan ABDYA.
           AusAID mulai masuk ke Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2008 dimana dengan nama program pertamanya adalah LOGICA Phase I program tersebut untuk membantu pemerintah Aceh Barat Daya dalam menuju proses kemajuan. LOGICA hanya membantu secuil dari tanggung jawab pemerintah demi mensejahterakan rakyat, dan LOGICA akan habis masanya bila support dana dari Negara AUSTALIA sudah mulai terhenti. Sehingga Pemerintah tetap menjalankan Tanggung jawabnya untuk mensejahterakan rakyatnya.
           Pertanyaannya siapakah pemerintah itu? Pemerintah itu adalah Pihak penyelengara negara yang mana hajat hidupnya ditanggung dari hasil pajak rakyatnya. Sehingga LOGICA dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya bekerja sama untuk mensenjahterakan rakyatnya  baik dari segi Ekonomi, Sosial dan Budaya sampai Sipil Politik. LOGICA atau AusAID mempunyai harapan terhadap Pemerintah dan Rakyat Aceh Barat Daya sama-sama bahu membahu membangun ABDYA kearah yang lebih baik. Dimana Masyarakatnya Aktif dan Pemerintahnya pun Responsif terhadap keberlangsungan Rakyat dan Pemerintahan Aceh Barat Daya.

           Masyarakat yang aktif adalah masyarakat yang sadar akan haknya untuk mendapatkan kesejahteraan, sehingga pemerintahnyalah yang lebih responsive untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. LOGICA berharap dengan 2 (Dua) rantai interaksi antara Elemen Pemerintah dengan Elemen Masyarakat saling memperhatikan hak dan kewajibannya.
  • ABDYA, LOGICA 2 dan Pelayanan Bermutu
           Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2013 kembali mendapat support dari LOGICA2 dalam program pelayanan bermutu, dimana landasan hukumnya adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Qanun No 8 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, dan masih banyak lagi landasan-landasan hokum yang mendasari pelaksanaan pelayanan publik yang harus diselenggarakan oleh pihak penyelenggara pelayanan dalam hal ini adalah aparatur pemerintah, pihak kesehatan dan pihak pendidikan dan penyelenggara pelayanan lainnya. Semua itu harus berkewajiban melaksanakannya demi menciptakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia pada Umum.

           Masyarakat untuk diharapkan mampu ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelayanan - pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dengan menganut beberapa azas antaranya: (1) Asas kepastian hukum; (2) Asas keterbukaan; (3) Asas partisipatif; (4) Asas akuntabilitas; (5) Asas kepentingan umum; (6) Asas profesionalisme; (7) Asas kesamaan hak; (8) Asas keseimbangan hak dan kewajiban; (9) Asas efisiensi; (10) Asas efektifitas; (11) Asas imparsial Pelayanan dalam administrasi adalah pelayanan dalam arti kegiatan, apapun isinya.

Bapak Ir. Jufri Hasanuddin, MM sebagai Bupati Aceh Barat Daya juga mengeluarkan beberapa regulasi ditingkat Kabupaten Aceh Barat Daya diantaranya:
  • SE BUPATI ACEH BARAT DAYA NO. 050/109/2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada SKPK Dalam Kab. Aceh Barat Daya.
  • SK BUPATI ACEH BARAT DAYA NO. 050/160/2013 Tentang Tim Optimalisasi Pelayanan Publik Dalam Kab. Aceh Barat Daya.
  • SK BUPATI ACEH BARAT DAYA NO. 050/108/2013 Tentang Penetapan Calon Pelatih Yang akan Dilatih Untuk Program Pelayanan Publik Di Unit Pelayanan Dalam Kab. Aceh Barat Daya.
  • SK BUPATI ACEH BARAT DAYA NO. 050/161/2013 Tentang Penetapan Unit Pelayanan Program Penerapan Standar Pelayanan Publik Dampingan LOGICA2 Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013.
           Hasrat dan Niat dari Bupati ABDYA sudah dituangkan baik dalam bentuk Visi dan Misi dan juga didalam regulasi yang menyangkut pelayanan Publik. Supaya pelayanan - pelayanan yang disediakan untuk masyarakat Aceh Barat Daya dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Cuma dalam hal ini jika masyarakat kurang peduli (Apatis) terhadap program ini, tanpa ada dukungan dan partisipasi dari masyarakat maka program ini tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Maka dalam memastikan program pelayanan bermutu yang sedang gencar-gencarnya diterapkan di Kabupaten Aceh Barat Daya saat ini LOGICA2 membangun kerja sama dengan Beberapa LSM Mitra yaitu PEKKA dan L-P3A, yang kemudian melatih Fasilitator-Fasilitator pendamping untuk membantu pemerintah ABDYA dalam mewujudkan pelayanan bermutu. Sementara itu, Fasilitator pendamping dengan jumlah anggota 14 orang dengan mendampingi 62 Unit Pelayanan dan dibantu oleh 2 Tim Standar Pelayanan, 48 Gampoeng dan setiap gampoeng mempunyai 2 orang kader gampoeng yang sudah ditraining tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB), dimana peranan kader gampoeng sangat besar dalam memberikan informasi tentang gampoengnya.

           Maka dengan hadirnya LOGICA2 dan LSM mitra (PEKKA dan L-P3A) ini seyogyanya mampu membangun kesadaran kita bersama untuk mewujudkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mampu menciptakan Pelayanan Bermutu di Kabupaten Aceh Barat Daya. Masyarakat harus diberi ruang untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan, karena pelayanan - pelayanan yang diberikan itu menggunakan Anggaran Negara yang pastinya bersumber dari Pajak Rakyat. Maka dalam hal ini rakyatlah yang harus dilayani bukan melayani pihak penyelenggara pelayanan.



Boestami Abdya
FASILITATOR PENDAMPING
KECAMATAN KUALA BATE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar