Melalui
Visi dan Misi diatas Aceh Barat Daya dapat menumbuhkan perekonomian yang
menjadi fundamental daerah yang masih dalam proses menuju pembaharuan dan
kemajuan. Pembahruan dan kemajuan tersebutlah menjadi indikator dari pemerintah
Aceh Barat Daya untuk mensejahterakan
rakyatnya dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat ABDYA. ABDYA juga
merupakan salah satu daerah yang tidak lepas dari polemik kehidupan Sosial,
Ekonomi, Budaya, Sipil dan Politik yang mendera/menghinggapi Provinsi Aceh
dalam kurun mulai sejak zaman kerajaan Aceh Darussalam, Masa Penjajahan
Belanda-Jepang sampai masa pasca kemerdekaan Indonesia, Semua itu dirasakan
oleh Kabupaten Aceh Barat Daya dan Rakyatnya.
Semua
polemik tersebut pupus dan hanyut seiring dengan kemajuan zaman dan juga hasrat
dan niat yang tulus dari berbagai pihak yang ingin Provinsi Aceh ini menjadi
provinsi yang berdinul Islam, Rakyat Aceh tidak pernah melupakan Peristiwa yang
sangat mengharukan dan memilukan ini, bukan saja merenggut harta benda akan
tetapi ribuan nyawa rakyat aceh menjadi korban ketika Daerah Serambi Mekkah ini
dilanda oleh Gempa dan Tsunami pada 26 Desember 2004. Sehingga dengan peristiwa
besar itulah Konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Pusat
menuai titik temu kearah yang lebih baik (perdamaian MoU Helsinki).
Dunia
Internasional mulai membuka mata untuk memberikan bantuan yang langsung dirasakan
oleh Rakyat Aceh pada Umumnya. Mulai dengan Rekonstruksi sampai dengan
Rehabilitasi baik Infrastruktur sampai kepada Capacity Building (peningkatan
Kapasitas) untuk Rakyat Aceh oleh berbagai Lembaga-Lembaga NGO (Non-Government
Organization) Internasional. Begitu juga halnya dengan NGO Australia dengan
nama lembaganya Australian AID (AusAID) dan khusus untuk programnya di Aceh
diberikan nama programnya Local Governance Innovations for Communities in
Aceh (LOGICA) Phase I dan II.
- LOGICA Phase I Awal Pembaharuan ABDYA.
AusAID mulai masuk ke Kabupaten Aceh
Barat Daya pada tahun 2008 dimana dengan nama program pertamanya adalah LOGICA
Phase I program tersebut untuk membantu pemerintah Aceh Barat Daya dalam menuju
proses kemajuan. LOGICA hanya membantu secuil dari tanggung jawab pemerintah
demi mensejahterakan rakyat, dan LOGICA akan habis masanya bila support dana
dari Negara AUSTALIA sudah mulai terhenti. Sehingga Pemerintah tetap
menjalankan Tanggung jawabnya untuk mensejahterakan rakyatnya.
Pertanyaannya siapakah pemerintah
itu? Pemerintah itu adalah Pihak penyelengara negara yang mana hajat hidupnya
ditanggung dari hasil pajak rakyatnya. Sehingga LOGICA dan Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat Daya bekerja sama untuk mensenjahterakan rakyatnya baik dari segi Ekonomi, Sosial dan Budaya
sampai Sipil Politik. LOGICA atau AusAID mempunyai harapan terhadap Pemerintah
dan Rakyat Aceh Barat Daya sama-sama bahu membahu membangun ABDYA kearah yang
lebih baik. Dimana Masyarakatnya Aktif dan Pemerintahnya pun Responsif terhadap
keberlangsungan Rakyat dan Pemerintahan Aceh Barat Daya.
Masyarakat yang aktif adalah
masyarakat yang sadar akan haknya untuk mendapatkan kesejahteraan, sehingga
pemerintahnyalah yang lebih responsive untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya. LOGICA berharap dengan 2 (Dua) rantai interaksi antara Elemen
Pemerintah dengan Elemen Masyarakat saling memperhatikan hak dan kewajibannya.
- ABDYA, LOGICA 2 dan Pelayanan Bermutu
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
pada tahun 2013 kembali mendapat support dari LOGICA2 dalam program pelayanan
bermutu, dimana landasan hukumnya adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik dan Qanun No 8 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, dan masih banyak
lagi landasan-landasan hokum yang mendasari pelaksanaan pelayanan publik yang
harus diselenggarakan oleh pihak penyelenggara pelayanan dalam hal ini adalah
aparatur pemerintah, pihak kesehatan dan pihak pendidikan dan penyelenggara
pelayanan lainnya. Semua itu harus berkewajiban melaksanakannya demi menciptakan
kesejahteraan bagi rakyat Indonesia pada Umum.
Masyarakat untuk diharapkan mampu
ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelayanan - pelayanan yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dengan menganut
beberapa azas antaranya: (1) Asas kepastian hukum; (2) Asas keterbukaan; (3)
Asas partisipatif; (4) Asas akuntabilitas; (5) Asas kepentingan umum; (6) Asas
profesionalisme; (7) Asas kesamaan hak; (8) Asas keseimbangan hak dan
kewajiban; (9) Asas efisiensi; (10) Asas efektifitas; (11) Asas imparsial
Pelayanan dalam administrasi adalah pelayanan dalam arti kegiatan, apapun
isinya.
Bapak Ir. Jufri Hasanuddin, MM
sebagai Bupati Aceh Barat Daya juga mengeluarkan beberapa regulasi ditingkat
Kabupaten Aceh Barat Daya diantaranya:
- SE BUPATI ACEH BARAT DAYA NO. 050/109/2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada SKPK Dalam Kab. Aceh Barat Daya.
- SK BUPATI ACEH BARAT DAYA NO. 050/160/2013 Tentang Tim Optimalisasi Pelayanan Publik Dalam Kab. Aceh Barat Daya.
- SK BUPATI ACEH BARAT DAYA NO. 050/108/2013 Tentang Penetapan Calon Pelatih Yang akan Dilatih Untuk Program Pelayanan Publik Di Unit Pelayanan Dalam Kab. Aceh Barat Daya.
- SK BUPATI ACEH BARAT DAYA NO. 050/161/2013 Tentang Penetapan Unit Pelayanan Program Penerapan Standar Pelayanan Publik Dampingan LOGICA2 Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013.
Hasrat dan Niat dari Bupati ABDYA sudah
dituangkan baik dalam bentuk Visi dan Misi dan juga didalam regulasi yang
menyangkut pelayanan Publik. Supaya pelayanan - pelayanan yang disediakan untuk
masyarakat Aceh Barat Daya dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.
Cuma dalam hal ini jika masyarakat kurang peduli (Apatis) terhadap program ini,
tanpa ada dukungan dan partisipasi dari masyarakat maka program ini tidak akan
berjalan sebagaimana mestinya. Maka dalam memastikan program pelayanan bermutu
yang sedang gencar-gencarnya diterapkan di Kabupaten Aceh Barat Daya saat ini
LOGICA2 membangun kerja sama dengan Beberapa LSM Mitra yaitu PEKKA dan L-P3A,
yang kemudian melatih Fasilitator-Fasilitator pendamping untuk membantu
pemerintah ABDYA dalam mewujudkan pelayanan bermutu. Sementara itu, Fasilitator
pendamping dengan jumlah anggota 14 orang dengan mendampingi 62 Unit Pelayanan
dan dibantu oleh 2 Tim Standar Pelayanan, 48 Gampoeng dan setiap gampoeng
mempunyai 2 orang kader gampoeng yang sudah ditraining tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (EKOSOB), dimana peranan kader gampoeng sangat besar dalam
memberikan informasi tentang gampoengnya.
Maka dengan hadirnya LOGICA2 dan LSM
mitra (PEKKA dan L-P3A) ini seyogyanya mampu membangun kesadaran kita bersama
untuk mewujudkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mampu menciptakan
Pelayanan Bermutu di Kabupaten Aceh Barat Daya. Masyarakat harus diberi ruang
untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan,
karena pelayanan - pelayanan yang diberikan itu menggunakan Anggaran Negara
yang pastinya bersumber dari Pajak Rakyat. Maka dalam hal ini rakyatlah yang
harus dilayani bukan melayani pihak penyelenggara pelayanan.
Boestami Abdya
FASILITATOR PENDAMPING
KECAMATAN
KUALA BATE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar