Pada 8 Juni 1992, Farag Fouda (juga sering ditulis Faraj Faudah/Fuda, termasuk dalam edisi terjemahan Indonesia ini) ditembak mati di Madinat al-Nasr, Kairo. Seorang anaknya dan beberapa orang lain terluka parah dalam insiden yang sama. Ia dibunuh dua penyerang bertopeng dari kelompok Jamaah Islamiyah (Gamaa Islamiyya). Mengapa?
Beberapa hari sebelum dibunuh, tanggal 3 Juni, sekelompok ulama dari Universitas al-Azhar mengeluarkan pernyataan bahwa Fouda, berdasarkan pikiran dan tulisannya, telah menghujat agama dan karenanya keluar dari Islam. Ini berarti, ia adalah musuh Islam dan halal darahnya. Di sini, labelisasi halal berarti boleh dibunuh. Sebelumnya, kelompok ulama yang sama menerbitkan daftar nama-nama orang yang memusuhi Islam dan Fouda berada di urutan pertama. Para pembunuhnya bertolak dari dua dokumen ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar