1 Des 2013

TRANSFORMASI PERPAJAKAN DAN KEADILAN SOSIAL

Perpajakan di Nusantara ini sudah ada dimulai sejak zaman kerajaan, baik itu kerajaan besar seperti Kerajaan Majapahit, Sriwijaya dan kerajaan kecilnya. Dan kerajaan – kerajaan tersebut hidupnya dari pungutan pajak, sehingga raja yang memungut pajak dari rakyatnya, dipakai untuk kepentingan penguasaan sendiri. Kepentingan tersebut dipergunakan untuk membangun istana megah, menghidupi punggawa – punggawa kerajaan agar tetap loyal kepadanya, menghiasi permaisuri – permaisurinya agar tetap anggun dimata penjabat istana, dan segala macam kepentingan lainnya. Tidak ada hak bagi rakyat untuk mendapatkan manfaat dari pajak. Rakyat hanya mempunyai kewajiban kepada raja, membayar upeti atau pajak, dan pajak tersebut merupakan bukti ketundukan rakyat kepada raja. Bahkan, zaman dulu, bukan hanya individu yang harus membayar pajak, tetapi negeri jajahan pun harus membayar pajak kepada negeri yang menjajahnya. Pajak telah menjadi instrumen pemerasan dari seorang raja demi kepentingannya sendiri dan kerabat dekatnya.
            Ketika membayar pajak memang kita tidak mendapat timbal balik secara langsung yang sesuai dengan apa yang kita bayarkan akan tetapi akan digunakan untuk kepentingan umum yang tentunya dapat di nikmati oleh masyarakat secara umum tanpa membeda-bedakan berapa pajak yang telah ia bayarkan. Dan hal ini membuktikan bahwa pajak ini sangat penting bagi masyarakat secara umum selain itu pajak juga menunjukan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas fasilitas umum walaupun pembayaran pajaknya berbeda sehingga tidak menimbulkan ketimpangan sosial. 
  • Islam dan Konsep Pajaknya
            Islam lahir dibumi nusantara lewat selat malaka tepatnya dikerajaan Samudra pasai (perlak, Aceh) dan kerajaan tersebutlah yang pertama memeluk agama Islam dibumi nusantara. Islam di nusantara lahir bukan dari “Rahim” para sahabat – sahabat Rasulullah,  akan tapi Islam lahir dari “Rahim” para pedagang dari Gujarat, Arab dan India. Terus pertanyaannya, Bagaimana Islam mereformasi konsep pajak yang telah ada sejak zaman dahulu? Islam dengan rukun zakatnya mereformasi hal ini.
            Bagaimana caranya? Hal ini dipraktekkan langsung oleh Rasulullah di Madinah, ketika Rasulullah menjadi pemimpin pemerintah Madinah, Beliau juga memungut pajak, karena pemerintahan tidak dapat hidup tanpa pajak. Namun, pajak yang dipungut oleh Rasulullah itu dipahami sebagai mandat dari Allah sesuai dengan aturan – aturan Allah, dan bukan untuk kepentingan Nabi sendiri dan keluarga beliau. Tidak seperti klaim para raja – raja terdahulu ‘saya berhak memungut pajak karena saya adalah raja’. Rasulullah sebagai kepala negara mengklaim ‘saya memungut pajak sebagai amanat Allah’. Sehingga waktu beliau mengatakan: “la yanbaghi limuhammadin wa’ala ali muhammadin al shadaqah” (tidak pantas Muhammad dan keluarganya memakan uang pajak ini). Dan ini jelas bahwa Nabi Muhammad mengharamkan dirinya dan keluarganya untuk memakan uang pajak dari rakyat, dan ini melawan tradisi raja – raja secara tegas. Lalu untuk siapa pajak digunakan? Pajak digunakan, menurut ajaran Islam untuk rakyat seluruhnya, untuk kesejahteraan rakyat, terutama fakir miskin. Merekalah yang lebih diutamakan.  
  • Konsep Zakat adalah Pajak
            Konsep zakat dalam Islam adalah konsep perpajakan. Di antara rukun – rukun Islam yang lain, Zakat merupakan satu – satunya rukun yang paling terlantar. Ada persoalan serius dalam ajaran zakat ini di dalam pemahaman umat Islam, apa lagi di dalam pelaksanaannya. Selama ini zakat dipahami sebagai aktifitas karitatif, melepaskan sebagian uang yang dimiliki seseorang untuk dimiliki ke orang lain. Zakat berhubungan dengan prinsip keadilan. Keadilan yang bersifat primer. Masalah yang mendasar adalah keadilan ekonomi.
            Dan menurut ajaran zakat, uang negara yang diambil dari rakyat, harus dimanfaatkan untuk sebesar – besarnya demi kemakmuran rakyat, terutama fakir miskin. Dan kita juga punya UUD yang menegaskan “kekayaan alam dipakai untuk sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat’. Namun realitanya sekarang siapa yang paling diuntungkan dengan kekayaan alam tersebut? Ternyataan bukan rakyat miskin, justru kalangan elit yang kaya raya.
            Konsep zakat sebenarnya adalah konsep pajak. Pajak yang dipungut dari rakyat, digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk dikorupsi. Penjabat yang yang mengkorupsi uang negara sebenarnya sudah mengambil hak rakyat miskin. Landasan Islam tentang pajak didalam surah At-taubah ayat 103 disebutkan,’khuz min amwalihim sadaqatan tuthahhirahum wa tuzakkihim’,(Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka). Ayat ini menegaskan kepada penguasa untuk mengambil harta dari orang – orang mampu yang berupa pajak tetapi dengan niat ‘lillahi’ sesuai dengan aturan pajak. Dan landasan negara Indonesia tentang perpajakan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Aceh dari perpajakan di tahun 2012 terealisasi Rp903,5 miliar dari target Rp804,2 miliar, ini merupakan suatu bukti kesadaran masyarakat Aceh terhadap pajak sangat tinggi. Dan merupakan tantangan besar bagi pemerintah Aceh untuk menjaga kepercayaan rakyat Aceh yang telah menyadari begitu pentingnya pajak bagi kehidupan provinsi Aceh.
  • Masih percayakah kepada lembaga pajak?
            Kecendrungan ketidakpercayaan rakyat kepada lembaga – lembaga pengelola pajak bukanlah hal yang tabu, karena rakyat melihat, mendengar dan membaca begitu banyaknya para pengelola uang rakyat masuk jeruji besi karena mereka memakan uang rakyat (korupsi). Rakyat sudah sangat geram dengan dinamika korupsi di negeri ini sampai – sampai dana pengadaan kitab suci Al Qur’an pun dikorupsi dan masih banyak lagi bidang – bidang pengadaan lainya.
            Terus bagaimana rakyat tetap membayar pajak demi kehidupan negeri ini? Pertama;pemerintah yang bersih (Clean Goverment) harus mampu diciptakan oleh pemerintah sekarang bukan hanya cuma retorika, saja tapi sudah waktunya action. Kedua; perlu adanya penyadaran terhadap para pengelola keuangan publik, bahwa uang negara atau uang pajak adalah uang Allah untuk kesejahteraan rakyat miskin. Ketiga;lembaga pengelola pajak harus kredibel kepada rakyat, melalui laporan – laporan tertulis sehingga control sosial masyarakat dengan mudah melihat kemana uang rakyat dipergunakan. Keempat; hasil dari pajak benar – benar dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan para penguasaa dan kroni – kroninya.
  • Pesan Moral Transformasi Keadilan Sosial.
            Pajak yang dipungut oleh pemerintah, oleh negara, wajib digunakan sebesarnya – besarnya untuk kesejateraan rakyat, tanpa memandang agama dan suku bangsa. Prioritasnya adalah fakir miskin. Kalau kita terapkan konsep pajak sekarang ini, sebagian besar rakyat sudah membayar zakat. Membayar pajak sesungguhnya adalah membayar zakat, hanya tidak disadari. Jadi, setiap orang Islam yang membayar pajak, ia perlu meniatkannya sebagai zakat, dan sudah itu mereka mengontrol negara agar jangan samapi satu rupiah pun yang dibayarkan kepada negara itu dikorupsi oleh penguasa. Uang pajak itu haruslah untuk kesejateraan rakyat, terutama fakir miskin. Oleh sebab itu pesan ajaran zakat sebenarnya sangat sederhana. Apabila negara memungut pajak, dan dengan pajak itu negara melakukan pembangunan, membangunlah untuk segenap untuk segenap kesejateraan rakyat, terutama fakir miskin. Apabila negara memungut pajak, dan dengan pajak tersebut menggaji dan mempersenjatai tentara, mereka harus melindungi rakyat, bukan malah menindas rakyat. Jika negara memungut pajak, dan dengan pajak itu negara menggaji birokrat, mereka harus melayani rakyat, bukan malah menipu rakyat dan mengkorupsi uang rakyat, dan begitu seterusnya. Itulah pesan moral dari  ajaran zakat.
            Apakah bila kita membangun fasilitas umum (dalam hal ini jembatan, masjid, sekolah) sendiri pahalanya akan sama dengan membangun fasilitas umum itu secara bersama-sama? tentu lebih besar pahalanya bila kita membangunnya secara bersama-sama. Dapatkah kita mengambil arti penting bahwa secara tidak langsung pajak membuat pahala kita bertambah berkali-kali lipat dan akan terus mengalir pahala itu sampai kita mati nanti, tentu saja bila kita rutin membayarnya? Subhanallah Islam sungguh mengajarkan banyak hal pada kita semua, memahami amalan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan dan bersanding dengan-NYA kelak. Hanya dari satu poin saja dapat kita maknai beragam dengan pemahaman kita sendiri dan mengambil arti penting untuk sesuatu hal yang sebelumnya kita tidak ketahui.
Kenapa Harus Bayar Pajak? Karena pajak timbul sebagai konsekuensi logis hidup di suatu negara. Di mana ada negara di situ ada pajak. Urusan pajak nya nanti dikorupsi atau tidak, mari sama – sama kita kontrol dan juga  kita niatkan untuk ibadah. Pajak digunakan untuk menyusun APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara ), Setiap negara mempunyai ketetapan bagi warga negara nya untuk membayar pajak mereka, Sebagai penstabil ekonomi negara terutama pendapatan negara, Sebagai sarana penunjang pembangunan khususnya di wilayah terpencil dan terisolir, Pajak adalah Hak dan Kewajiban warga negara di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar