30 Sep 2015
29 Sep 2015
11 Sep 2015
SKPK Diharapkan Tidak Memasukan Program Siluman.
BLANGPIDIE – Ketua Komisariat HMI Al-Muslim
Blangpidie, Bustami, yang turut hadir di kantor DPRK, dalam penyusunan dokumen
Musrenbang RPJM Kabupaten Aceh Barat Daya 2012-2013, mengatakan RPJM merupakan
langkah awal pembangunan di kabupaten yang berjuluk Bumoe Siegupai itu.
Kepada ATJEHPOSTcom, Senin 3 Desember 2012, Bustami
mengatakan di dalam musrenbang RPJM Abdya diharapakan mampu membawa daerah itu
ke arah lebih baik, maju, sejahtera, islami dan bermartabat.
Sebagaimana visi misi Bupati Jufri Hasanuddin dan
Wakil Bupati Yusrizar Razali, Bustami mengharapkan kepada SKPK di Abdya mampu
berperan serta berpartisipasi aktif dalam kesejahteraan rakyat demi kemajuan
Abdya ke depan.
Setelah HMI Blangpidie menelaah, kata dia, RPJM Abdya
tahun 2012-2017 ini hampir menyentuh kebutuhan semua lapisan masyarakat, serta
berbasis islami yang berazaskan Alquran dan hadis. Namun ia mengkritisi masih
adanya SKPK yang memasukkan program tanpa data akurat.
"Sehingga kami mengkhawatirkan terjadinya program
gelap (dark program) yang akan mengakibatkan ruginya anggaran daerah. Kami
sangat sepakat apa yang disampaikan oleh Bappeda, buat apa dokumen RPJM ini
tebal tapi tidak dapat mensejahterakan rakyat," katanya.
Untuk itu Bustami mengingatkan kepada SKPK Abdya untuk
dapat mengkaji dengan jeli terhadap program yang dituangkan dalam dokumen RPJM,
dengan memperhatikan pasal 141 Undang-undang 24 tahun 2003 tentang pelaksanaan
RPJM, tentang nilai islami, sosial, budaya, keadilan dan pemerataan serta
kebutuhan masyarakat.(Nas Oos)
Sorotan Untuk Penjabat Yang Bermasalah Dengan Hukum
Blangpidie (SK) – Mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Aceh Barat Daya pada senin 16 Juni 2014 yang dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya dengan SK Bupati Abdya, Nomor:BKPP.821.22/140/2014 tanggal 13 Juni 2014 mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Blangpidie yang sangat menyayangkan adanya pejabat yang dilantik mantan napi. Tidak hanya satu, namun ada dua orang pejabat yang bermasalah dengan hukum karena kasus korupsi. Dua pejabat yang dimaksud tersebut yakni Drs. HM Nafis A Manaf MM mantan Sekda Abdya dan Drs. M Hanafiah AK SH MM mantan Kadis Sosial Abdya.
Pada saat dikeluarkan surat edaran yang melarang mengangkat pejabat yang bermasalah dengan hukum, Mendagri juga menegaskan memberi punishment (sanksi) jika tidak diindahkan. Pejabat yang dilantik jika tidak mengundurkan diri, Mendagri tidak segan-segan membatalkan SK sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Kami kembali mengingatkan kepada Bupati ABDYA berdasarkan surat edaran Mendagri, jelas di tegaskan bahwa bagi Bupati/Walikota yang tidak mengindahkan surat edaran itu akan dilakukan penindakan. Dan bagi PNS yang terkena gelindingan bola panas itu jika tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat struktural, akan dicabut surat keputusan (SK) pengangkatannnya sebagai PNS, apakah di ABDYA ini tidak ada lagi pejabat yang bersih dari permasalahan hukum, sehingga harus mengangkat pejabat yang pernah bermasalah dengan hukum ”. ujar Bob Fakrulrazi ketua Umum HMI Cabang Blangpidie kepada Pewarta warga suara komunitas.
“Tindakan Bupati Aceh Barat Daya ini jelas-jelas melanggar undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 65 tahun 2008 tentang perubahan kedua jo PP 44 tahun 2011 tentang perubahan ketiga. Padahal dari janji politik Bupati bahwa beliau tidak akan mengangkat pejabat-pejabat yang bermasalah dengan hukum”. Papar Bustami, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Blangpidie.
Bustami juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat HMI Cabang Blangpidie akan melayangkan surat ke Mendagri, mempermasalahkan pelantikan tersebut. Tidak hanya itu mereka juga akan melakukan diskusi lintas organisasi dan OKP, membahas isu kekinian tentang kebobrokan pemerintah Aceh Barat Daya.
“ini marwah daerah, Bupati sudah mencoret-coret wajah pemerintah Aceh Barat Daya, kami juga tidak segan-segan lakukan aksi dijalan-jalan, memprotes program dan kebijakan Bupati yang hanya mementingkan sekelompok orang. Apa kita harus membiarkan keadaan seperti ini sampai habis masa jabatan Bupati Aceh Barat Daya 2017 nanti?” ujar Bustami kembali
Selain menyayangkan tindakan atas pelantikan pejabat yang pernah bermasalah dengan hukum, HMI Blangpidie juga menyinggung berbagai persoalan di Aceh Barat Daya yang tidak ada habis-habisnya. Persoalan Tenaga kontrak yang kurang lebih sudah satu tahun tidak diumumkan, Islamic Centre yang masih terbengkalai tanpa ada kejelasan pembangunannya, kasus Alkes yang menyeret Sekda Abdya, bagi-bagi mobil ala Bupati Abdya, Bupati yang hampir tidak pernah berada di daerah dan berbagai kasus lainnya. (Silvia)
Langganan:
Postingan (Atom)