11 Sep 2015

Sorotan Untuk Penjabat Yang Bermasalah Dengan Hukum

Blangpidie (SK) – Mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Bupati Aceh Barat Daya pada senin 16 Juni 2014 yang dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya dengan SK Bupati Abdya, Nomor:BKPP.821.22/140/2014 tanggal 13 Juni 2014 mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Blangpidie yang sangat menyayangkan adanya pejabat yang dilantik mantan napi. Tidak hanya satu, namun ada dua orang pejabat yang bermasalah dengan hukum karena kasus korupsi. Dua pejabat yang dimaksud tersebut yakni Drs. HM Nafis A Manaf MM mantan Sekda Abdya dan Drs. M Hanafiah AK SH MM mantan Kadis Sosial Abdya.

Pada saat dikeluarkan surat edaran yang melarang mengangkat pejabat yang bermasalah dengan hukum, Mendagri juga menegaskan memberi punishment (sanksi) jika tidak diindahkan. Pejabat yang dilantik jika tidak mengundurkan diri, Mendagri tidak segan-segan membatalkan SK sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Kami kembali mengingatkan kepada Bupati ABDYA berdasarkan surat edaran Mendagri, jelas di tegaskan bahwa bagi Bupati/Walikota yang tidak mengindahkan surat edaran itu akan dilakukan penindakan. Dan bagi PNS yang terkena gelindingan bola panas itu jika tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat struktural, akan dicabut surat keputusan (SK) pengangkatannnya sebagai PNS, apakah di ABDYA ini tidak ada lagi pejabat yang bersih dari permasalahan hukum, sehingga harus mengangkat pejabat yang pernah bermasalah dengan hukum ”. ujar Bob Fakrulrazi ketua Umum HMI Cabang Blangpidie kepada Pewarta warga suara komunitas.
“Tindakan Bupati Aceh Barat Daya ini jelas-jelas melanggar undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 65 tahun 2008 tentang perubahan kedua jo PP 44 tahun 2011 tentang perubahan ketiga. Padahal dari janji politik Bupati bahwa beliau tidak akan mengangkat pejabat-pejabat yang bermasalah dengan hukum”. Papar Bustami, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Blangpidie.
Bustami juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat HMI Cabang Blangpidie akan melayangkan surat ke Mendagri, mempermasalahkan pelantikan tersebut. Tidak hanya itu mereka juga akan melakukan diskusi lintas organisasi dan OKP, membahas isu kekinian tentang kebobrokan pemerintah Aceh Barat Daya.
“ini marwah daerah, Bupati sudah mencoret-coret wajah pemerintah Aceh Barat Daya, kami juga tidak segan-segan lakukan aksi dijalan-jalan, memprotes program dan kebijakan Bupati yang hanya mementingkan sekelompok orang. Apa kita harus membiarkan keadaan seperti ini sampai habis masa jabatan Bupati Aceh Barat Daya 2017 nanti?” ujar Bustami kembali
Selain menyayangkan tindakan atas pelantikan pejabat yang pernah bermasalah dengan hukum, HMI Blangpidie juga menyinggung berbagai persoalan di Aceh Barat Daya yang tidak ada habis-habisnya. Persoalan Tenaga kontrak yang kurang lebih sudah satu tahun tidak diumumkan, Islamic Centre yang masih terbengkalai tanpa ada kejelasan pembangunannya, kasus Alkes yang menyeret Sekda Abdya, bagi-bagi mobil ala Bupati Abdya, Bupati yang hampir tidak pernah berada di daerah dan berbagai kasus lainnya. (Silvia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar