Perpajakan di Nusantara ini sudah ada dimulai
sejak zaman kerajaan, baik itu kerajaan besar seperti Kerajaan Majapahit,
Sriwijaya dan kerajaan kecilnya. Dan kerajaan – kerajaan tersebut hidupnya dari
pungutan pajak, sehingga raja yang memungut pajak dari rakyatnya, dipakai untuk
kepentingan penguasaan sendiri. Kepentingan tersebut dipergunakan untuk
membangun istana megah, menghidupi punggawa – punggawa kerajaan agar tetap
loyal kepadanya, menghiasi permaisuri – permaisurinya agar tetap anggun dimata
penjabat istana, dan segala macam kepentingan lainnya. Tidak ada hak bagi
rakyat untuk mendapatkan manfaat dari pajak. Rakyat hanya mempunyai kewajiban
kepada raja, membayar upeti atau pajak, dan pajak tersebut merupakan bukti
ketundukan rakyat kepada raja. Bahkan, zaman dulu, bukan hanya individu yang
harus membayar pajak, tetapi negeri jajahan pun harus membayar pajak kepada
negeri yang menjajahnya. Pajak telah menjadi instrumen pemerasan dari seorang
raja demi kepentingannya sendiri dan kerabat dekatnya.
Ketika
membayar pajak memang kita tidak mendapat timbal balik secara langsung yang
sesuai dengan apa yang kita bayarkan akan tetapi akan digunakan untuk
kepentingan umum yang tentunya dapat di nikmati oleh masyarakat secara umum
tanpa membeda-bedakan berapa pajak yang telah ia bayarkan. Dan hal ini
membuktikan bahwa pajak ini sangat penting bagi masyarakat secara umum selain
itu pajak juga menunjukan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas
fasilitas umum walaupun pembayaran pajaknya berbeda sehingga tidak menimbulkan
ketimpangan sosial.
- Islam
dan Konsep Pajaknya
Islam
lahir dibumi nusantara lewat selat malaka tepatnya dikerajaan Samudra pasai
(perlak, Aceh) dan kerajaan tersebutlah yang pertama memeluk agama Islam dibumi
nusantara. Islam di nusantara lahir bukan dari “Rahim” para sahabat – sahabat
Rasulullah, akan tapi Islam lahir dari
“Rahim” para pedagang dari Gujarat, Arab dan India. Terus pertanyaannya, Bagaimana
Islam mereformasi konsep pajak yang telah ada sejak zaman dahulu? Islam dengan
rukun zakatnya mereformasi hal ini.
Bagaimana
caranya? Hal ini dipraktekkan langsung oleh Rasulullah di Madinah, ketika
Rasulullah menjadi pemimpin pemerintah Madinah, Beliau juga memungut pajak,
karena pemerintahan tidak dapat hidup tanpa pajak. Namun, pajak yang dipungut
oleh Rasulullah itu dipahami sebagai mandat dari Allah sesuai dengan aturan –
aturan Allah, dan bukan untuk kepentingan Nabi sendiri dan keluarga beliau.
Tidak seperti klaim para raja – raja terdahulu ‘saya berhak memungut pajak
karena saya adalah raja’. Rasulullah sebagai kepala negara mengklaim ‘saya
memungut pajak sebagai amanat Allah’. Sehingga waktu beliau mengatakan: “la yanbaghi limuhammadin wa’ala ali
muhammadin al shadaqah” (tidak pantas Muhammad dan keluarganya memakan uang
pajak ini). Dan ini jelas bahwa Nabi Muhammad mengharamkan dirinya dan
keluarganya untuk memakan uang pajak dari rakyat, dan ini melawan tradisi raja
– raja secara tegas. Lalu untuk siapa pajak digunakan? Pajak digunakan, menurut
ajaran Islam untuk rakyat seluruhnya, untuk kesejahteraan rakyat, terutama
fakir miskin. Merekalah yang lebih diutamakan.
- Konsep Zakat
adalah Pajak
Konsep
zakat dalam Islam adalah konsep perpajakan. Di antara rukun – rukun Islam yang
lain, Zakat merupakan satu – satunya rukun yang paling terlantar. Ada persoalan
serius dalam ajaran zakat ini di dalam pemahaman umat Islam, apa lagi di dalam
pelaksanaannya. Selama ini zakat dipahami sebagai aktifitas karitatif,
melepaskan sebagian uang yang dimiliki seseorang untuk dimiliki ke orang lain.
Zakat berhubungan dengan prinsip keadilan. Keadilan yang bersifat primer.
Masalah yang mendasar adalah keadilan ekonomi.
Dan
menurut ajaran zakat, uang negara yang diambil dari rakyat, harus dimanfaatkan
untuk sebesar – besarnya demi kemakmuran rakyat, terutama fakir miskin. Dan
kita juga punya UUD yang menegaskan “kekayaan alam dipakai untuk sebesar –
besarnya untuk kemakmuran rakyat’. Namun realitanya sekarang siapa yang paling
diuntungkan dengan kekayaan alam tersebut? Ternyataan bukan rakyat miskin,
justru kalangan elit yang kaya raya.
Konsep
zakat sebenarnya adalah konsep pajak. Pajak yang dipungut dari rakyat,
digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk dikorupsi. Penjabat
yang yang mengkorupsi uang negara sebenarnya sudah mengambil hak rakyat miskin.
Landasan Islam tentang pajak didalam surah At-taubah ayat 103 disebutkan,’khuz min amwalihim sadaqatan tuthahhirahum
wa tuzakkihim’,(Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan menyucikan mereka). Ayat ini menegaskan kepada penguasa
untuk mengambil harta dari orang – orang mampu yang berupa pajak tetapi dengan
niat ‘lillahi’ sesuai dengan aturan
pajak. Dan landasan negara Indonesia tentang perpajakan Undang – Undang Nomor
28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
provinsi Aceh dari perpajakan di tahun 2012 terealisasi Rp903,5 miliar dari
target Rp804,2 miliar, ini merupakan suatu bukti kesadaran masyarakat Aceh terhadap
pajak sangat tinggi. Dan merupakan tantangan besar bagi pemerintah Aceh untuk
menjaga kepercayaan rakyat Aceh yang telah menyadari begitu pentingnya pajak
bagi kehidupan provinsi Aceh.
- Masih
percayakah kepada lembaga pajak?
Kecendrungan ketidakpercayaan
rakyat kepada lembaga – lembaga pengelola pajak bukanlah hal yang tabu, karena
rakyat melihat, mendengar dan membaca begitu banyaknya para pengelola uang
rakyat masuk jeruji besi karena mereka memakan uang rakyat (korupsi). Rakyat
sudah sangat geram dengan dinamika korupsi di negeri ini sampai – sampai dana
pengadaan kitab suci Al Qur’an pun dikorupsi dan masih banyak lagi bidang –
bidang pengadaan lainya.
Terus
bagaimana rakyat tetap membayar pajak demi kehidupan negeri ini? Pertama;pemerintah
yang bersih (Clean Goverment) harus
mampu diciptakan oleh pemerintah sekarang bukan hanya cuma retorika, saja tapi
sudah waktunya action. Kedua;
perlu adanya penyadaran terhadap para pengelola keuangan publik, bahwa uang
negara atau uang pajak adalah uang Allah untuk kesejahteraan rakyat miskin. Ketiga;lembaga
pengelola pajak harus kredibel kepada rakyat, melalui laporan – laporan
tertulis sehingga control sosial masyarakat dengan mudah melihat kemana uang
rakyat dipergunakan. Keempat; hasil dari pajak benar –
benar dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan para
penguasaa dan kroni – kroninya.
- Pesan
Moral Transformasi Keadilan Sosial.
Pajak
yang dipungut oleh pemerintah, oleh negara, wajib digunakan sebesarnya –
besarnya untuk kesejateraan rakyat, tanpa memandang agama dan suku bangsa.
Prioritasnya adalah fakir miskin. Kalau kita terapkan konsep pajak sekarang
ini, sebagian besar rakyat sudah membayar zakat. Membayar pajak sesungguhnya
adalah membayar zakat, hanya tidak disadari. Jadi, setiap orang Islam yang
membayar pajak, ia perlu meniatkannya sebagai zakat, dan sudah itu mereka
mengontrol negara agar jangan samapi satu rupiah pun yang dibayarkan kepada
negara itu dikorupsi oleh penguasa. Uang pajak itu haruslah untuk kesejateraan
rakyat, terutama fakir miskin. Oleh sebab itu pesan ajaran zakat sebenarnya
sangat sederhana. Apabila negara memungut pajak, dan dengan pajak itu negara
melakukan pembangunan, membangunlah untuk segenap untuk segenap kesejateraan
rakyat, terutama fakir miskin. Apabila negara memungut pajak, dan dengan pajak
tersebut menggaji dan mempersenjatai tentara, mereka harus melindungi rakyat,
bukan malah menindas rakyat. Jika negara memungut pajak, dan dengan pajak itu
negara menggaji birokrat, mereka harus melayani rakyat, bukan malah menipu
rakyat dan mengkorupsi uang rakyat, dan begitu seterusnya. Itulah pesan moral
dari ajaran zakat.
Apakah
bila kita membangun fasilitas umum (dalam hal ini jembatan, masjid, sekolah)
sendiri pahalanya akan sama dengan membangun fasilitas umum itu secara
bersama-sama? tentu lebih besar pahalanya bila kita membangunnya secara
bersama-sama. Dapatkah kita mengambil arti penting bahwa secara tidak langsung
pajak membuat pahala kita bertambah berkali-kali lipat dan akan terus mengalir
pahala itu sampai kita mati nanti, tentu saja bila kita rutin membayarnya?
Subhanallah Islam sungguh mengajarkan banyak hal pada kita semua, memahami
amalan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan dan
bersanding dengan-NYA kelak. Hanya dari satu poin saja dapat kita maknai
beragam dengan pemahaman kita sendiri dan mengambil arti penting untuk sesuatu
hal yang sebelumnya kita tidak ketahui.
Kenapa Harus Bayar Pajak?
Karena pajak timbul sebagai konsekuensi logis hidup di suatu negara. Di mana
ada negara di situ ada pajak. Urusan pajak nya nanti dikorupsi atau tidak, mari
sama – sama kita kontrol dan juga kita
niatkan untuk ibadah. Pajak digunakan untuk menyusun APBN (anggaran pendapatan
dan belanja negara ), Setiap negara mempunyai ketetapan bagi warga negara nya
untuk membayar pajak mereka, Sebagai penstabil ekonomi negara terutama
pendapatan negara, Sebagai sarana penunjang pembangunan khususnya di wilayah
terpencil dan terisolir, Pajak adalah Hak dan Kewajiban warga negara di
Indonesia.